Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak, Ini Cara Lapor SPT via e-Filing

, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 18:41 WIB
Lapor SPT 2020. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Wajib pajak orang pribadi segera melaporkan penghasilannya selama tahun 2020. Sistem pelaporan pun dipermudah melalui daring, dengan menggunakan platform yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberi nama e-Filling.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat e-Filling ini cukup mudah kok. Wajib Pajak cukup membuka www.pajak.go.id dan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Dikutip dari IDX Channel, Selasa (9/3/2021), sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:

Baca Juga: Dugaan Suap Seret Pejabat Tinggi DJP, Konsultan Pajak Sangat Prihatin

Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

d. penghasilan lain,

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Cepat Lapor SPT, Kalau Telat Ada Denda

Sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi? Caranya sebagai berikut:

- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)

- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.

- Isi e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya