Informasi yang dihimpun, gugatan pailit kepada pengelola bandara tersebut terkait utang senilai Rp5,19 miliar yang telah ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas proyek pembangunan runway di Husein Sastranegara Bandung.
Namun, pada prosesnya, AP 2 tidak melakukan kewajiban terhadap dua perusahaan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)