Libur Panjang, Penumpang Kereta Jangan Lupa Bawa Surat 'Sakti' Bebas Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 18:47 WIB
KAI (Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pelanggan KA untuk memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan pada saat libur Isra Mi'raj pada 11 Maret dan hari raya Nyepi 14 Maret 2021.

Persyaratan tersebut yakni dengan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 Baca juga: 42 Jadwal KA Jarak Jauh Dibatalkan, Jalur Kedunggedeh-Lemahabang Masih Diperbaiki

"Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA Jarak Jauh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

 Baca juga: Dadan Rudiansyah dan Heru Kuswanto Masuk Jajaran Direksi KAI Baru, Ini Profilnya

Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah, calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya