Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 13:09 WIB
Fintech Indonesia Kian Berkembang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Ciri-ciri pinjaman online ilegal harus dipahami masyarakat. Apalagi pinjaman online saat ini sudah menjadi alternatif pembiayaan yang bisa dilakukan masyarakat.

Semakin digandrungi, muncul banyak modus kejahatan berbentuk pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat yang kurang berhati-hati.

Baca Juga: Cara Mudah Sisihkan Gaji untuk Menabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tips kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal di Instagram @ojkindonesia, dilansir pada Rabu (10/3/2021). Kenali ciri-cirinya agar tidak salah pilih pinjaman online berikut ini.

Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki legalitas atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Kedua, pinjaman online ilegal biasanya menerapkan bunga, denda, serta biaya lainnya dengan besaran yang sangat tinggi, bahkan tidak dijelaskan di dalam perjanjian.

Baca Juga: Investor Pemula, Pahami Dulu Hal Ini agar Sukses Berinvestasi

Ketiga, ketika menagih pembayaran, pinjaman online ilegal melakukannya dengan tidak beretika. Misalnya penagihan dibalut dengan ancaman dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh penagih yang tidak memiliki sertifikat penagihan.

Keempat, pinjaman online ilegal kerap mengakses data peminjamnya secara berlebihan, tidak hanya kamera, mikrofon, dan lokasi sebagaimana akses-akses yang disetujui OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya