Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 13:09 WIB
Fintech Indonesia Kian Berkembang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Kelima, pengaduan dari konsumen atau peminjam tidak akan ditangani karena pinjaman online ilegal ini tidak memiliki layanan pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan kepada polisi atau Satgas Waspada Investasi, tidak seperti pinjaman online umumnya yang ditangani oleh OJK dan AFPI.

Keenam, kantor fintech lending ilegal tidak memiliki lokasi yang jelas, bahkan tidak diketahui dan biasanya terletak di luar negeri yang membuat kasus sulit diselesaikan.

Terakhir, pinjaman online ilegal sering menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan pinjaman online legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya