Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 Maret 2021 15:58 WIB
Indonesia Economic Club. (Foto: Okezone.com/MNC Media)
Share :

JAKARTA - Relaksasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikucurkan pemerintah telah berlangsung hampir dua pekan, sejak diberlakukan pada 01 Maret 2021.

"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021, Selasa (2/3/2021).'

Baca Juga: Lapor SPT, Wapres: Pajak Sumber Penerimaan Negara yang Sangat Dibutuhkan

Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakan industri otomotif dan properti yang lesu dampak dari pandemi Covid-19.

Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insenteif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp 2 miliar serta pemangkasan 50 persen PPN untuk hunian dengan kisaran Rp 2 hingga Rp 5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.

Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Lupa Password EFIN, Begini Caranya

Sementara di sektor otomotif, meski belum mengeluarkan data resmi, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, sejak penerapan insentif disko PPnBM terjadi peningkatan penjualan mobil. Jika pada tahun 2020 jumlah mobil yang terjual hanya lima hingga enam mobil, saat ini mobil yang terjual di pasaran mencapai 20-25 mobil per harinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya