Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengharapkan Program Sarhunta dapat mendukung pemulihan pariwisata dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria penerima manfaat untuk Program Sarhunta yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni dan tanah dengan bukti kepemilikan, berpenghasilan paling tinggi senilai batasan penghasilan penerima bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan pembangunan perumahan swadaya, serta berkomitmen untuk mendukung kegiatan pariwisata.
(Feby Novalius)