JAKARTA - Aksi korporasi perbankan masih akan marak terjadi. Bank kecil didesak untuk menambah kapasitas permodalan agar kuat sehingga harus agresif mendapat suntikan dana dari investor.
Otoritas Jasa Keuangan OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang sejak 17 Maret 2020.
Baca juga: Hikmah di Balik Pandemi, Percepat Proses Digitalisasi Bank
Aturan ini mendorong bank mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang.
Bank harus secepatnya menambahkan modal inti minimum karena bank umum minimal harus memiliki modal sebesar Rp1 triliun tahun ini, Rp2 triliun pada 2021 dan minimal Rp3 triliun tahun 2022.
Baca juga: Suku Bunga BI Dorong Tingginya Likuiditas Perbankan
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai aksi korporasi Bank mencari investor harus dipelajari Investor terlebih dahulu. Investor yang masuk harus dicermati bukan yang sekedar menambah portofolio saja. Namun yang betul-betul memberikan nilai tambah.