Dihapus dari Daftar Bahan Beracun, Limbah Batu Bara Bisa untuk Infrastruktur

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 18:12 WIB
Limbah Batu Bara Dikelurkan dari Daftar Limbah Berbahaya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

Baca Juga: Masih Berpotensi Besar, Eksplorasi Sumber Daya Alam Terus Digalakan

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, di negara-negara maju seperti Eropa, limbah batu bara atau FABA ini sudah tidak masuk dalam limbah B3. Bahkan dengan teknologi terkini FABA bisa digunakan untuk hal lain.

"Tentu ini kabar gembira untuk kita sehingga yang namanya FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (12/3/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya