Sebagai informasi, LPS telah melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Lugano, Bantar Gebang, Kota Bekasi.Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2020.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Lugano, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Bagi nasabah BPR Lugano yang belum mengajukan klaim penjaminan simpanannya, tidak perlu khawatir karena LPS memberikan waktu 5 tahun untuk mencairkan simpanannya sejak izin usaha dicabut, yakni hingga tanggal 13 agustus 2025.
(Feby Novalius)