Ketua OJK Sebut Orang RI Bisa Ngutang di Pinjol Sehari 20 Kali, Ditagih Langsung Ribut

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 17:08 WIB
Banyak Masyarakat Belum Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat, minimalnya untuk memilih produk keuangan yang legal. Sementara tahap berikutnya adalah kemampuan memilih produk yang sesuai kebutuhan keuangannya.

"Kami mengajak kampus seperti Universitas Sumatera Utara untuk mengedukasi masyarakat. Ini penting karena banyak masyarakat belum bisa membedakan produk legal dan ilegal. Ini yang mendesak," kata Wimboh dalam sesi webinar di Jakarta (15/3/2021).

Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya

Menurutnya bahaya saat ini produk keuangan digital menawarkan macam-macam agar orang mau meminjam duit. Saat minjam banyak yang tidak sadar nanti duit pinjaman tersebut bakal ditagih lagi.

"Sekarang banyak menggunakan platform digital. Pinjaman diambil padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat tinggi. Dalam semalam bisa pinjam 20 kali, tapi mereka lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut," ungkap Wimboh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya