Sri Mulyani Minta G20 Kompak Putuskan Pajak Digital

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 12:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor digital. Namun, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor digital belum dapat terlaksana secara global, salah satunya karena Amerika Serikat belum setuju untuk menerapkan pajak tersebut di negaranya.

Menteri Keuangan (Menkeu0 Sri Mulyani mengatakan keputusan pajak digital menjadi perhatian global, khususnya pada kelompok di G20 dan OECD. Dia berharap, pilar perpajakan yang belum mendapatkan kesepakatan global itu bisa selesai di tahun ini atau tahun depan.

Baca Juga: Diskon Pajak Belum Angkat Penjualan Mobil

“Kita terus berdiskusi, di bawah G20 dan dukungan OECD, dengan harapan dapat melanjutkan persetujuan melalui preseden tahun ini, atau akan dilanjutkan tahun depan saat Indonesia menjadi host G20,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (16/3/2021).

Kata dia, transaksi digital juga sangat memungkinkan orang untuk menghindari pajak hingga pencucian uang. Makanya, pemerintah terus memonitor agar pergerakan digital dan teknologi ini tidak mengakibatkan berbagai risiko ke negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Gratiskan Pajak Mobil Baru hingga 2.500 cc

"Kita harus membuat transformasi digital yang terbaik, dan juga memastikan berbagai risiko dalam transformasi digital,” jelasnya.

Dia melanjutkan transformasi digital mampu mendorong ekonomi nasional saat pandemi karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas, hingga membantu pemerintah dalam membuat sebuah regulasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya