Sebagai salah satu contohnya adalah dalam penerapan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang hingga saat ini masih saja ada gangguan. Sehingga pengembang kesulitan dalam melakukan realisasi akad kredit.
Realisasi penyaluran kredit perumahan sendiri merupakan tujuan pokok bagi para pengembang. Sehingga jangan sampai akibat ketidaksiapan sistem teknologi SiPetruk berimplikasi hukum bagi pengembang.
"Karena satu hari saja masalah teknologi ini terjadi berdampak kepada pengembang dan bisa menjadi persoalan hukum karena dituntut konsumen dan supplier,” kata Junaidi.
Sedangkan Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja mengatakan secara umum aplikasi ini membantu pengembang menjaga kualitas rumah. Namun pemerintah juga perlu mempertimbangka kendala yang ada
“Namun perlu juga mempertimbangkan kendala yang ada sehingga sebaiknya diberikan waktu transisi dalam penerapan aplikasi SiPetruk,” kata Endang.
Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andre Bangsawan mengatakan aplikasi untuk mengawasi konstruksi perumahan ini jangan sampai menjadi penghambat pembangunan konstruksi dan pekerjaan pengembang.
“Penggunaan teknologi sangat baik dan ini merupakan prestasi. Karena konsumen sekarang ini bukan lagi hanya objek, tetapi kualitas juga menjadi prioritas pengembang,” ujar Andre.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali menilai,aplikasi SiPetruk akan membuat pengawasan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan efisien. Asalkan bisa dijalankan dengan baik, maka masyarakat bisa mendapatkan rumah yang berkualitas.
“Semoga aplikasi SiPetruk bisa dijalankan dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan rumah yang berkualitas,” ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)