Beleid tersebut menjelaskan, manajemen BUMN perlu mengutamakan TKDN baik berupa penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, BUMN dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Feby Novalius)