Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Kapasitas Kantor Dibatasi 50%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 15:42 WIB
Kebijakan PPKM Mikro Terbaru. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni maupun budaya diperbolehkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, tatap belajar yang boleh dibuka hanya tingkat perguruan tinggi dan Akademik.

Baca Juga: Menko Airlangga: PPKM Mikro Tekan Kasus Covid-19

"Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Menko Airlangga saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Serta tetap dalam protokol kesehatan.

Baca Juga: Menkes: Pandemi Covid-19 Buat Ekonomi RI Susah dalam 2 Tahun

"Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring," katanya.

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

“Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25% maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya