Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50% dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.
Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan.
(Feby Novalius)