Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Kapasitas Kantor Dibatasi 50%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 15:42 WIB
Kebijakan PPKM Mikro Terbaru. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50% dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya