KPPU Denda Gojek Rp3,3 Miliar, Kenapa?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 14:13 WIB
Gojek Disanksi KPPU. (Foto: Okezone.com)
Share :

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya