Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 27 Maret 2021 04:50 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melarang mudik pada tahun ini. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Untuk Lebaran, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya