JAKARTA - Teka-teki pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp2,4 juta masih belum terjawab. Hal ini karena belum ada keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, alangkah baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan. Terutama apa saja dalam pencairan BLT gaji tersebut.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik:
1. Penerima BLT Gaji Merupakan WNI
2. Yang Berhak Menerima BLT Gaji adalah Buruh atau Pekerja