2. Password Pajak.go.id
Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi. Password dibuat berdasarkan input wajib pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit. wajib pajak bisa memilih untuk menggunakan password yang lebih mudah diingat.
Password dibuat untuk keamanan data yang terdapat di akun pajak.go.id. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Selain itu, password dapat diubah sewaktu-waktu untuk meningkatkan keamanan akun.
Jika wajib pajak lupa password, wajib pajak hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN. Petugas Pajak tidak akan tahu mengenai password wajib pajak sehingga harus meminta nomor EFIN kembali.
Dengan mengetahui konsep dasar antara EFIN dan password, pelaporan bisa dilakukan lebih efektif karena mengetahui kapan harus memerlukan EFIN, bagaimana cara merubah password, dan lainnya.
Proses pelaporan menjadi lebih efektif tanpa meminta nomor EFIN kembali. Salah pengertian EFIN sebagai password juga dapat diminimalisasi sehingga tidak perlu mengubah password setiap kali pelaporan karena lupa dan menganggap EFIN sebagai password.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan perbedaan antara EFIN dan password sebagai berikut.
1. EFIN
a. Terdiri dari 10 digit
b. Tidak dapat diubah
c. Dapat diminta kembali jika lupa
2. Password
a. Minimal 6 digit
b. Dapat diubah melalui menu profil
c. Tidak dapat diminta dan dilihat petugas pajak
d. Dapat diubah ketika lupa password dengan menggunakan nomor EFIN
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–16.00.
(Dani Jumadil Akhir)