Lanjutnya, para pelaku industri berterima kasih kepada pemerintah dengan tidak dinaikkannya SKT ini. Akan tetapi, seharusnya pemerintah juga tidak menaikkan cukai di tahun 2021 yang berlaku untuk semua produk tembakau.
“Karena kan di tahun 2020 sudah dinaikkan 23%. Dari pengumumannya itu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) itu naik. Kemudian SKT itu tidak dinaikkan cukainya,” ucap Zulvan.
Sementara itu, kata Zulvan, yang menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan naiknya cukai ini adalah faktor tenaga kerja dan omset rokok di segmen SKM yang dinilai sebagai omset terbesar.
(Fakhri Rezy)