Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program pembelian Pertalite seharga Premium di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya, Kota Medan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)