Sistem Transaksi Tol Kunciran-Serpong Berubah, Tarifnya Gimana?

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 02 April 2021 11:10 WIB
Jalan Tol (Foto: Dokumen Jasa Marga)
Share :

Dengan perubahan sistem transaksi ini, maka MTN akan mengoperasikan GT Parigi dan GT Jelupang yang berada di Simpang Susun (SS) Parigi. Untuk pengguna jalan arah Bintaro dan arah Jelupang yang sebelumnya tidak melakukan transaksi di gerbang tol tersebut, sekarang harus melakukan tapping uang elektronik.

“Pengguna jalan yang masuk Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui GT Parigi dan GT Jelupang, harus melakukan tapping pertama untuk merekam data gerbang tol masuk dan akan melakukan tapping pembayaran tol di gerbang tol keluar. Sementara pengguna jalan yang akan keluar melalui GT Parigi dan GT Jelupang akan melakukan tapping pembayaran tol di gerbang tol tersebut sesuai dengan asal tujuan masing-masing,” kata dia.

Dengan dibukanya Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pengguna jalan asal Pamulang, Serpong dan sekitarnya bisa melakukan perjalanan menerus menuju Bandara Soekarno-Hatta dan juga sebaliknya. Untuk mendukung proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran akan dioperasikan tanpa tarif.

Truly menegaskan, perubahan sistem transaksi ini tidak berpengaruh terhadap besaran tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong. Tarif yang digunakan tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1164/KPTS/M/2019 tanggal 6 Desember 2019:

1. Junction Kunciran-Simpang Susun Parigi dan Simpang Susun Parigi-Junction Kunciran:

Gol. I : Rp 12.000,-

Gol. II & III : Rp 18.000,-

Gol. IV & V : Rp 24.000,-

2. Junction Serpong-Simpang Susun Parigi dan Simpang Susun Parigi-Junction Serpong:

Gol. I : Rp 8.000,-

Gol. II & III : Rp12.000,-

Gol. IV & V : Rp15.500,-

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar memperhatikan hal-hal penting pada sistem transaksi tertutup sebagai berikut:

1. Pastikan melakukan transaksi tol dengan kartu yang sama pada GT Masuk dan GT Keluar.

2. Melakukan transaksi asal tujuan yang normal. Denda 2 kali tarif terjauh dikenakan bagi transaksi asal tujuan yang tidak wajar.

3. Memastikan saldo uang elektronik cukup pada GT Masuk dan GT Keluar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya