Bahkan menurut Mamit, seharusnya di tengah kondisi saat ini di mana masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19 pimpinan di daerah tidak melakukan kenaikan pajak PBBKB.
"Justru jika ingin membantu masyarakat maka gubernur harus mengurangi tarif pajak tersebut. Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah, artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah ataun Pemda," jelasnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Cs Naik, Pertamina Ikut Keputusan Gubernur
Oleh karena itu, kata Mamit, masyarakat perlu diluruskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara itu memang karena ada komponen yang dinaikkan oleh Pemda sendiri yaitu PBBKB.
"Apalagi di daerah-daerah lain seperti di Jakarta, di Jawa dan daerah-daerah lainnya tidak mengalami kenaikan harga BBM dan masih tetap seperti biasa karena memang tidak mengalami kenaikan pajak PBBKB," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)