Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
(Dani Jumadil Akhir)