Skema Private Placement Dinilai Rugikan Investor Ritel, Ini Tanggapan BEI

Aditya Pratama, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 11:19 WIB
BEI (Okezone)
Share :

Adapun, ketentuan ini merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.

Dia melanjutkan, pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu best practices di bursa-bursa global, dimana penetapan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar. Regulator di UK, Hong Kong, Singapore dan Malaysia mengatur discount antara 5 persen sampai dengan 20 persen.

"Bursa dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya