Adapun, ketentuan ini merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.
Dia melanjutkan, pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu best practices di bursa-bursa global, dimana penetapan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar. Regulator di UK, Hong Kong, Singapore dan Malaysia mengatur discount antara 5 persen sampai dengan 20 persen.
"Bursa dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor," ucapnya.
(Fakhri Rezy)