Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 04:05 WIB
BLT (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Selengkapnya: Siapkan Persyaratan Ini agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya