Siapkan Persyaratan Ini agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 12:40 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Para pedagang kecil akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Nantinya, mereka akan mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021.

Dalam tahun ini pemerintah menurunkan jumlah BLT yang dicairkan, yaitu hanya Rp1,2 juta. Ditargetkan sebanyak 12 juta pedagang menerima bantuan tersebut.

 Baca juga: Bansos Tunai Rp300.000 Bakal Berakhir April, Ini Penggantinya

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 Baca juga; Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cek Dulu Syarat Penerimanya

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya