Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ajukan ke Dinas Koperasi dan UKM

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 10:22 WIB
BLT (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan dana segar berupa BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Namun, untuk menerima BLT UMKM tersebut diperlukan syarat-syarat yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha.

Kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Proses Pengusulannya Cukup 1 Pintu 

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya