JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2 Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.