4. Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan Calon Pelamar
Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti pas foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah/ Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar. Sementara informasi terkait syarat-syarat pendaftaran lainnya dapat dilihat pada website masing-masing instansi/sekolah kedinasan atau SSCASN.
5. Peserta Hanya Bisa Melamar Satu Instansi
Menteri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu sekolah kedinasan saja.
“Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).
6. Passing Grade Masih Disesuaikan Karena Penambahan Soal Radikalisme
Suharmen mengatakan batas nilai kelulusan atau passing grade belum ditentukan da. Dia menyebutkan bahwa konten soal yang ditambahkan berkaitan dengan radikalisme membuat adanya perubahan pada besaran passing grade dari tahun-tahun sebelumnya.
“Terutama soal-soal yang terkait radikalisme. Jadi kalau tahun lalu kita tidak bisa menangkap atau tidak ada soal yang terkait radikalisme maka tahun ini akan ditambahkan. Ada sekitar 10 soal terkait dengan radikalisme ini. Jadi ini akan mempengaruhi passing grade-nya,” pungkasnya.
7. Tes dengan Sistem CAT Bebas Penipuan atau Percaloan
Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem CAT, Menteri Tjahjo menjamin proses seleksi sekolah kedinasan akan adil, transparan, dan bebas KKN. Untuk itu, Menteri Tjahjo mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan/percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan.