Pengusaha Tak Boleh Cicil Bayar THR

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 06:05 WIB
THR Jangan Dicicil. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan tidak boleh mencicil THR bagi para pekerja .

"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya," ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Walaupun begitu, dia menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," jelas Ida.

Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya: Dibayar Penuh, Menaker: Pengusaha Tak Boleh Cicil THR!

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya