Menurutnya, UU Cipta Kerja mendorong proses perizinan yang transparan dan akuntabel di seluruh sektor ekonomi dan keuangan, demikian pula di sektor perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas.
"UU Cipta Kerja diharapkan juga mendorong transparansi sektor tata ruang, pertanahan, sektor usaha, kepastian investasi, memudahkan UMKM, hingga memberikan peningkatan jaminan hukum bagi usaha," bebernya.
(Fakhri Rezy)