Bank Syariah Indonesia Gelar RUPST, Rombak Dewan Pengawas

Aditya Pratama, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 11:43 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Kemudian, sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Perseroan mengimbau Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh Perseroan melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dikelola oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 05 Mei 2021, pukul 12.00 WIB.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya