JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat adanya kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok pada awal Ramadhan 2021.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan bahwa kenaikan bahan pangan pokok itu terjadi di hampir semua provinsi yang terbagi dalam enam Kanwil atau Provinsi di Indonesia.
Baca juga: Wamendag: Badan Pangan Nasional Harus Independen dan Tidak Birokratis
“Jadi kami melakukan pemantauan terhadap beberapa komoditi pokok selama triwulan I, Januari sampai awal April dengan tujuan untuk memantau dan mengidentifikasi apakah ada komoditi yang bergejolak selama awal tahun ini,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Kemudian, kata dia, beberapa komoditi mengalami gejolak harga. Diantarannya di kanwil I yang meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Aceh, dan Riau, bahan pokok seperti daging sapi, cabai, bawang merah dan bawang putih mengalami kenaikan.
Baca juga: Badan Pangan Nasional Belum Terbentuk, DPR Panggil 4 Menteri Jokowi
"Khusus untuk daging sapi dan cabai kenaikannya bahkan mendekati 16%," ungkap dia.