THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 April 2021 20:54 WIB
THR Tak Boleh Dicicil. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Kabar gembirannya bagi para pekerja swasta dan buru, edaran mengenai THR ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. Sedangkan pada tahun lalu, pengusaha diperbolehkan membayarkan THR dengan cara dicicil.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya