8 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp3,6 Juta

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 17 April 2021 05:16 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

4. Penerima tahun lalu bisa dapat kembali tanpa pengusulan

Bagi penerima BLT UMKM tahun 2020, tak usah khawatir tidak akan menerima stimulus tersebut. Mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).

Walaupun begitu, tidak bisa dipastikan semua pedagang yang sudah dapat di tahun lalu bisa dapat kembali. Pasalnya, akan dilakukan penyaringan oleh seluruh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.

"Tapi tidak semua (mendapatkan BLT UMKM) karena di cleansing ulang," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Kamis (15/4/2021).

5. Hati-hati, pencairan BLT UMKM tidak ada biaya administrasi

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tidak ada pemungutan biaya administrasi. Setiap pedagang yang menerima BLT akan menerima dananya secara utuh tanpa adanya potongan apapun.

"Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone, Kamis (15/4/2021).

6. Ini saluran pencairan BLT UMKM 2021

Penyaluran BLT UMKM tersebut akan ditransfer melalui rekening bank milik BUMN, BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank milik BUMN, bank milik BUMD dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah," sambung akun Instagram Kemenkopukm.

7. Proses pendaftaran penerima BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

8. Sudah daftar jadi calon penerima BLT UMKM? Cek nama di laman berikut

Penyaluran BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengecek melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Setelah membuka laman tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi dan selanjutnya mengklik proses inquiry. Jika muncul notifikasi “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”, maka dipastikan Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM.

9. Syarat dan prosedur pencairan BLT UMKM, siap-siap datangi Bank BRI

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk proses selanjutnya. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI, kemudian penerima dapat datang membawa identitas diri saat jadwal pencairan.

Adapun syarat mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta di antaranya:

1. Membawa buku tabungan

2. Membawa Kartu ATM

3. Membawa KTP

4. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya