Masih Boleh Pergi ke Luar Kota saat Mudik Lebaran? Ini Kata Kemenhub

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 10:35 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas covid yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.

Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakikan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar.

Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya