JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan perubahan peraturan bagi setiap penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Kebijakan itu ihwal masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi 1x24 jam.
“Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Penumpang Kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Normal
Dia menjelaskan, dengan Kebijakan tersebut Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik. Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di Stasiun maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.
“Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 3 Stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan covid 19 untuk penumpang KA, diantaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen. Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test,” ujarnya.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub
Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.