JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk sepakat melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 15% ruas tol Medan Kualanamu Tebing Tinggi (MKTT) di PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) kepada investor asing asal Hong Kong, yaitu Kings Ring Limited. Nilai transaksi penjualan jalan tol tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp412 Miliar.
Kesepakatan tersebut setelah dilakukanya penandatanganan Akta Jual Beli Saham atau Sales Purchase Agreement (SPA) atas kepemilikan saham di PT Jasamarga Kualanamu Tol.
Baca Juga: Laba PTPP Terjun Bebas 84% Jadi Rp128 Miliar
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan, aksi korporasi ini merupakan salah satu momentum penting bagi perseroan. Sebab dengan kesepakatan ini bisa meningkatkan kepercayaan para investor baik dalam maupun luar negeri.
“JMKT merupakan salah satu portofolio investasi terbaik yang dimiliki oleh perusahaan dimana perusahaan ini telah menunjukan kinerja yang baik,” ujarnya dalam keteranganya, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Laba Anjlok, Ini Penjelasan PTPP
Nantinya lanjut Arsyad, dana segar hasil penjualan Jalan Tol MKTT tersebut akan digunakan untuk tambahan modal kerja perusahaan. Selain itu, dana segar ini juga akan digunakan untuk pengembangan proyek investasi infrastruktur lainnya.
“Kami percaya aksi korporasi ini akan memberikan benefit yang baik untuk Kings Ring Limited maupun JMKT,” ucapnya.