JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyelesaikan ratifikasi dan pengawalan implementasi perjanjian perdagangan jasa, ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
AFAS merupakan payung hukum perundingan perdagangan jasa di kawasan ASEAN sedangkan ATISA merupakan upgrade dari AFAS dan telah ditandatangani pada 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.
Menurut Wamendag Jerry Sambuaga, perjanjian perdagangan bukan hanya soal perdagangan barang tetapi juga jasa. Dalam ATISA dan AFAS ada berbagai kemudahan lalu lintas pelaku usaha jasa untuk melakukan kegiatan lintas negara di wilayah ASEAN.
Baca Juga: RI Kirim 11 Ton Ikan Beku ke Singapura
Beberapa jenis jasa yang saat ini dibicarakan adalah konstruksi, medis, pariwisata, transportasi dan telekomunikasi.
Banyak bidang jasa yang menjadi keunggulan kompetitif Indonesia. Namun demikian, keunggulan ini harus terus ditingkatkan melalui fasilitasi oleh pemerintah, khususnya dalam bidang komersialnya.
Oleh karena itu, diharapkan Indonesia bisa masuk dalam level yang mendapat value paling besar dalam sektor jasa.
“Jadi bukan hanya menjadi pekerja level bawah tetapi sebagai pekerja yang lebih strategis dan memegang posisi kunci. Tentu harus juga menjadi pelaku atau pengusaha langsung,” ujarnya, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Izin Ekspor Dikeluarkan Dalam 8 Jam, Pengusaha: Ini Berita Gembira
Untuk itulah, dirinya memeberikan dorongan terutama kepada milenial untuk menggarap ekspor produk digital dan berteknologi tinggi. Ada beberapa yang berpotensi untuk dikembangkan yaitu game online dan animasi. Potensi game online amat besar baik untuk pasar domestik maupun global.
Dalam pariwisata, Wamendag mengajak agar potensi wisata Indonesia yang sangat besar bisa dioptimalkan. Banyak aset-aset baik tangible maupun non tangible yang bisa dikomersialkan sehingga memberikan dampak yang luas bagi masyarakat.
“Khususnya kekayaan budaya, kreatifitas dan keramahan (hospitality) masyarakat Indonesia. Harus menjadi nilai tambah dalam perdagangan jasa. Jangan sampai kekayaan bangsa Indonesia itu diambil alih pihak lain. Karena itu dalam perjanjian perdagangan ada juga dibicarakan perlindungan hak intelektual termasuk hasil kreatifitas.” Papar Wamendag.