OJK Perluas Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 12:00 WIB
Perluasan Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk mendorong porsi penyaluran kredit UMKM di perbankan. Salah satu yang dilakukan dengan perluasan definisi UMKM sehingga bisa mendorong peningkatan total fasilitas kredit atau plafon.

Berikutnya juga dengan merevisi klasifikasi UMKM pada beberapa pinjaman konsumer baik untuk multiguna ataupun KKB. Terutama bagi debitur yang memiliki tujuan melakukan usaha produktif.

Baca Juga: Sandiaga Minta UMKM Daftarkan Produk dan Merek sebagai Kekayaan Intelektual

"Perbankan mengaku ada pinjaman non UMKM, plafonnya Rp20 Miliar dengan total sekitar Rp400 Triliun. Ini kalau dimasukkan ke UMKM bisa meningkatkan rasio sektor UMKM hingga 28%. Berikutnya juga pinjaman untuk ruko, rumah tipe 36 atau 45 ternyata banyak dipakai jualan pulsa atau gas. Bahkan termasuk kendaraan bermotor kalau dipakai Gojek bisa jadi produktif," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).

Baca Juga: UMKM Bakal Diberi Fasilitas Pengiriman Barang di Tol Laut

Selain itu juga perbankan disebutnya mengaku membutuhkan insentif pajak bagi bank yang berhasil memenuhi rasio UMKM sesuai arahan Pemerintah. Karena itu dia berharap usulan ini dapat dipenuhi Kemenko Perekonomian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya