OJK Perluas Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 12:00 WIB
Perluasan Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Perbankan juga menyatakan membutuhkan insentif dalam bentuk Penjaminan kredit dibandingkan insentif bunga. Karena kondisi likuditas bank sekarang sedang berlebih dan BI juga sudah menggelontorkan banyak likuiditas ke perbankan. Tapi bank butuh kepastian untuk debitur yang masih ragu-ragu berusaha. Ada risiko kreditnya tidak digunakan setahun dan ini butuh jaminan," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo di awal bulan April 2021 meminta angka rasio kredit yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM ditargetkan mencapai 30% di tahun 2024.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya