JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini sebaga upaya negara mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset atas tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Menurut Ketua Tim Perumus Naskah RUU Perampasan Aset Yunus Husein, ruang lingkup perampasan aset adalah aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini.
Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Baca Juga: Setelah TMII, Pemerintah Bakal 'Rebut' Gedung Granadi dan Vila Megamendung dari Soeharto
Meski demikian, Yunus mengatakan, perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana dan terhadap aset yang telah dinyatakan dirampas negara tidak dapat dimintakan untuk dirampas kembali.
"Jika penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sama dengan objek permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan permohonan Perampasan Aset ditunda sampai ada putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana dan sama dengan objek permohonan Perampasan Aset dan apabila putusan pengadilan menyatakan Aset tersebut dirampas negara, pemeriksaan permohonan Perampasan Aset dihentikan," tulisnya, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Incar Pajak dari Pengelolaan Aset Negara Rp4,13 Triliun
Adapun aset-aset yang dapat dilakukan perampasan di antaranya, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
"Batasan aset tindak pidana yang dapat dirampas aset yang bernilai paling sedikit Rp100 juta," ujarnya.