JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh kepada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Sementara THR bagi ASN pencairannya lebih cepat, yakni H-10 Idulfitri.
Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Jokowi Cairkan Gaji ke-13 PNS, Silakan Cek Rekening
Penyaluran THR secara penuh bagi sebagian pengusaha swasta masih dirasa cukup berat. Hal tersebut dikarenakan ekonomi perusahaan belum pulih sepenuhnya dampak dari pandemi Covid-19. Misalnya saja, pengusaha industri tekstil yang masih berharap bisa mencicil THR melalui prosedur bipartit.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia menerangkan, meminta bantuan insentif listrik oleh PLN guna bisa membayarkan THR pekerja secara utuh. Menurutnya kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih memakasa sejumlah pengusaha tekstil untuk mencicil THR hingga tiga kali pembayaran.
Baca Juga: Jokowi: THR PNS hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran
Sementara bagi kaum pekerja berharap THR dapat diberikan secara penuh tanpa dicicil. Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih, mengkritisi kebijakan pemerintah terkait dibukanya posko layanan dan pengaduan THR bagi pekerja. Menurut Jumisih hal tersebut sudah dilakukan pemerintah sejak tahun-tahun sebelumnya, namun bentuk pengwasannya masih minim dan kurang efektif.