MEDAN - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa uang pecahan khusus Rp75.000 (UPK-75) sebagai alat transaksi yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab adanya keraguan di masyarakat menerima uang pecahan tersebut untuk bertransaksi.
Direktur Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara, Andi S Wiyana, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada 18 Agustus 2020, UPK-75 merupakan alat pembayaran yang sah. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020.
Baca Juga: Belum Punya Uang Pecahan Rp75.000? Buruan Tukar Stoknya Banyak
5 Hal yang bisa dilakukan dengan UPK-75 di antaranya untuk berbelanja memenuhi kebutuhan, sebagai THR saat hari besar keagamaan, sebagai mahar pernikahan, sebagai media mengenalkan budaya atau disimpan sebagai koleksi
"Dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah. Artinya UPK-75 ini sah sebagai alat pembayaran," sebut Andi dalam konfrensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (29/4/2021).
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, kata Andi, saat ini tengah melakukan strategi-strategi untuk percepatan pendistribuasian UPK-75 agar masyarakat yang berada di daerah-daerah dapat memiliki UPK-75. Salah satunya bersinergi dengan Perbankan sehingga masyarakat yang berada di daerah lebih mudah mendapatkan UPK-75.
"Saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun NKRI (UPK-75). Masyarakat dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya," terangnya.