JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Namun bagaimana nasib bagi masyarakat yang telah memesan tiket pesawat? Apakah tiket pesawat tersebut bisa dikembalikan?
Baca Juga: Terungkap Tarif Travel Gelap dari Jakarta ke Surabaya Rp750.000
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket bisa mengajukan pengembalian uang atau refund tiket pesawat. Bahkan pengembalian tiket oleh pihak maskapai dilakukan penuh dan tanpa dipungut biaya.
"Dengan adanya peniadaan mudik masyarakat yang mau melaukukan rerouting refund reschedule tidak dikenakan biaya. Sementara ada kepentingan di selama larangan mudik silakan dilakukan. Refund juga tanpa pemotongan," ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Novie menambahkan,maskapai penerbangan juga diminta untuk tidak mempersulit masyarakat dalam proses refund. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa dipersulit maskapai untuk segera melapor kepada Kementerian Perhubunngan
"Kalau ada yang tidak sesuai silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," jelas Novie.