11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.
Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun lalu pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR.
(Feby Novalius)