Selain Jokowi, Berikut Daftar Pejabat Negara yang Terima THR dan Gaji ke-13

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 13:51 WIB
Presiden Jokowi Dapat THR. (Foto: Okezone.com)
Share :

11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12. Gubernur dan Wakil Gubernur

13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.

Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun lalu pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya