Selain itu, Presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000. Sehingga secara keseluruhan, presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya.
Adapun wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.
Baca selengkapnya: Jokowi Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)