JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah per akhir Maret 2021 sebesar Rp6.445,07 triliun. Secara rasio, angka utang ini setara dengan 41,64% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menyikapi utang negara tersebut, pengusaha memberikan komentar. Berikut faktanya yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (2/5/2021):
Baca Juga: Fakta Sri Mulyani Ditawari Pinjol saat Utang Pemerintah Rp6.361 Triliun
1. Penerimaan Pajak Masih Sangat Rendah
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, memasuki kuartal kedua ini, potensi utang akan terus membengkak, karena dalam struktur APBN 2021, dengan belanja pemerintah mencapai Rp2.700 triliun.
"Penerimaan pajak masih sangat rendah. Di mana sampai akhir Maret 2021, baru Rp 228,1 triliun uang masuk ke kas negara," ujar Ajib di Jakarta.
Angka ini terkonstraksi 5,6% dengan penerimaan pajak pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Fakta Utang Indonesia Tembus Rp6.361 Triliun, Ada Warisan Masa Lalu
2. Pemerintah Punyai Amunisi Kas Negara
Pemerintah juga masih mempunyai amunisi untuk menambah pundi-pundi kas negara melalui utang, dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Sebuah pisau bermata dua, antara fleksibilitas kewenangan berutang, sekaligus potensi debt overhang," tambah Ajib.